Pernikahan merupakan ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita. Pernikahan tersebut dilakukan apabila telah memenuhi batas umur yang telah ditentukan undang-undang. Salah satu bentuk permasalahan dalam penelitian ini adalah tentang penentuan batas umur untuk melangsungkan pernikahan. Pada
Perkawinan di Bawah Umur: Hukum Islâm vis-a-vis Hukum Positif 304 al- Ihkâm , V o l . 6 N o . 2 D e s e m b e r 2 0 1 1 Perkawinan A nak di Bawah Umur Hukum negara, baik Undang-undang Perkaw inan No . 1 1974, maupun KUHP tidak membenarkan perkaw inan di bawah umur.
pernikahan di bawah umur berbeda dengan penelitian yang dilakukan oleh penulis. Dalam skripsi ini, penulis membahas tentang dispensasi nikah perkawinan di bawah umur yang menekankan kepada sebuah fenomena dispensasi nikah yang di alami oleh seorang janda di bawah umur. Jadi, penulis
Temukan inspirasi judul skripsi tentang perkawinan lengkap dengan penjelasan mendalam mengenai beragam aspek perkawinan, seperti pernikahan tradisional, peran gender dalam pernikahan, tantangan modern dalam pernikahan, dan banyak lagi. Dapatkan ide-ide menarik untuk skripsi Anda yang akan membantu Anda memahami dan menganalisis dinamika serta kompleksitas pernikahan dalam masyarakat saat ini
Nama : Via Syihabul Millah, Nomor Induk Mahasiswa : 161110066, Judul Skripsi :Peran Kantor Urusan Agama (KUA) dalam Mengatasi Pernikahan di Bawah Umur” (Studi Kasus di KUA Kecamatan Cikande Tahun 2016-2018) Program Studi Hukum Keluarga Fakultas Syariah Universitas Islam Negri Sulthan Maulana Hasanudin Banten.
yang menyebabkan terjadinya perkawinan di bawah umur, yaitu faktor adat dan budaya, faktor ekonomi, faktor agama, faktor pendidikan, faktor dijodohkan oleh kedua orang tua, dan faktor kemauan anak.
pernikahan di bawah umur (studi kasus di desa tracap kecamatan kaliwiro kabupaten wonosobo jawa tengah tahun 2005-2008) skripsi disusun dan diajukan kepada fakultas syari'ah universitas islam negeri sunan kalijaga yogyakarta untuk memenuhi sebagian dari syarat-syarat memperoleh gelar sarjana strata satu dalam ilmu hukum islam oleh: siti faiyah 05350034/04 pembimbing 1.
tentang batas umur perkawinan. Jika melihat dari perkawinan yang berkaitan dengan faktor usia, salah satunya terkait dengan perkwainan dibawah umur, maka dalam era globalisasi seperti sekarang ini permasalahan pernikahan dibwah umur sangat marak terjadi dilingkungan masyarakat sosoial. Dengan itu, pernikahan dibawah umur sendiri
psikologis seseorang pada umur tersebut. Pada kenyataannya, masih banyak masyarakat Indo-nesia yang menikah di bawah aturan usia yang ditetapkan. Situasi ini menandakan terjadinya pernikahan dini/perkawinan anak. Mereka yang digolongkan pernikahan dini adalah perempuan yang menikah pertama di usia 16 tahun atau kurang (BPS dkk., 2020). Proporsi
tangga akan terbentuk, dalam Undang-undang No.1 tahun 1974 tentang pernikahan disitu mengatur mengenai batas minimum untuk melakukan pernikahan yaitu untuk laki-laki harus sudah berumur 19 tahun dan untuk yang perempuan harus sudah berumur 16 tahun. Pada umunya pernikahan di bawah umur berlangsung dengan keadaan rumah tangganya yang tidak
KCjrtI.